Bandarlampung (ANTARA) - Alokasi pupuk subsidi Lampung pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 10 ribu ton atau hanya 543.707 ton dari tahun 2020 sebanyak 728.873 ton.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, di Bandarlampung, Senin mengatakan dari jumlah itu dialokasikan sebanyak 266.334 ton untuk pupuk urea, 41.804 ton pupuk SP-36, 22.316 ton pupuk ZA, 195.020 ton pupuk NPK, 18.233 ton pupuk organik.
"Pupuk sudah dialokasikan per kabupaten dan kecamatan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," katanya.
Ia menjelaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan wilayah, lanjutnya, untuk Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 68.101 ton, Lampung Tengah 115.326 ton, Lampung Utara 49.390 ton, Lampung Barat sebanyak 31.606 ton, Tulang Bawang 26.140 ton, dan Tanggamus 33.985 ton.
Menurutnya, selanjutnya akan dialokasikan pula di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 104.721 ton, Way Kanan 30.172 ton, Pesawaran 21.569 ton, Pringsewu 15.292 ton, Mesuji 17.896 ton, Tulang Bawang Barat 16.710 ton, Pesisir Barat 10.136 ton, Metro 2.282 ton dan Kota Bandarlampung 380 ton.
Di sisi lain Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021 telah menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.