Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.
Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia.
Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.
Berita Terkait
Polres Lampung Selatan musnahkan 489 botol miras
Rabu, 3 April 2024 17:09 Wib
Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hingga miras hasil kejahatan selama tahun 2023
Jumat, 29 Desember 2023 19:56 Wib
Pemkot Bandarlampung minta kafe tertib aturan jual minuman keras
Rabu, 20 Desember 2023 18:58 Wib
Polisi gencarkan razia minuman keras tekan tindak kejahatan di Pesisir Barat
Selasa, 17 Oktober 2023 21:29 Wib
Bea Cukai Bandarlampung selamatkan kerugian negara Rp11,8 miliar
Rabu, 23 Agustus 2023 12:01 Wib
Modus baru, miras ilegal justru diedarkan perusahaan berbadan hukum
Jumat, 9 September 2022 12:29 Wib
Mabuk dan rusak ketenteraman, tiga pria dewasa ini juga bunuh seorang warga
Rabu, 7 September 2022 11:15 Wib
Kemarin, pembegalan anggota TNI hingga rombongan sepatu roda
Rabu, 11 Mei 2022 6:08 Wib