Bea Cukai Bandarlampung selamatkan kerugian negara Rp11,8 miliar

id Lampung,Bandarlampung,Bea Cukai,Miras

Bea Cukai Bandarlampung selamatkan kerugian negara Rp11,8 miliar

Pemusnahan barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung oleh Kantor Bea Cukai Bandarlampung. Rabu, (23/8/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp11.830.240.461 dari hasil penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung.

"Dari hasil penindakan potensi kerugian negara 
yang berhasil kami amankan yaitu sekitar Rp11.830.240.461, hasil dari penindakan pada periode Juli 2022 hingga Juli 2023," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Arif, di Bandarlampung, Rabu.

Dia pun menyebutkan barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berhasil diamankan selama satu tahun yakni berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 16.054 botol,  minuman mengandung alkohol lokal 1.087,4 liter, lensa optical OSA spheric 195 pcs, plastic sight glass 35 karton dan handphone 1 unit.

"Semua barang hasil penindakan di bidang kepabean ini kami lakukan pemusnahan karena masuk ke dalam barang yang menjadi milik negara (BMN)," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini, Bea Cukai Bandarlampung juga, telah melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal sebanyak 55 juta batang dan barang lainnya.

"Dari hasil itu kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp46 miliar," kata dia.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan wujud komitmen bersama  dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi Lampung .

"Hal ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata dia.