Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Oktober 2020 sampai 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Budiman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya pun segera disidang setelah KPK melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10).
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 108 saksi dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.