Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tentu karena itu jalan hukumnya," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," tuturnya.
Hal itu mengingat, kata dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Arsul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk kasus korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.
"Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," ujarnya.
Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini 'kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (1/8), terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura.
Berita Terkait
Partai Demokrat usung Al Haris-Sani maju pilkada di Jambi
Kamis, 4 Juli 2024 21:08 Wib
DPR setujui Arsul Sani jadi calon hakim konstitusi
Selasa, 3 Oktober 2023 13:56 Wib
Kalau capresnya beda, KIB bubar dengan sendirinya
Rabu, 24 Mei 2023 18:36 Wib
Muhammad Mardiono disahkan sebagai Plt. Ketua Umum PPP
Jumat, 9 September 2022 21:21 Wib
Anggota DPR pertanyakan sikap pemerintah terkait ganja sebagai obat
Senin, 23 Mei 2022 19:01 Wib
Sani Rizki antar Bhayangkara FC ke puncak klasemen
Senin, 7 Februari 2022 0:19 Wib
Nakhoda kapal pengangkut limbah tanpa izin dijerat pidana berlapis
Kamis, 13 Januari 2022 9:25 Wib
Rusak hutan lindung, direktur PT PMB divonis tujuh tahun penjara
Selasa, 11 Januari 2022 22:02 Wib