Dinas Koperasi dan UMKM Lamteng buka layanan permohonan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM

id umkm lampung tengah,umkm

Dinas Koperasi dan UMKM Lamteng buka layanan permohonan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM

Salah seorang pembeli masker tapis Lampung, tengah menggunakan modifikasi masker milik UMKM Lampung, Bandarlampung, Sabtu 16/5/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamteng, kembali membuka layanan bagi warga yang mengajukan permohonan bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UMKM, karena masih banyaknya masyarakat Lampung Tengah yang ingin mengajukan bantuan modal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tersebut.

"Kita kembali membuka layanan untuk warga yang mau mengajukan bantuan modal UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Semoga bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamteng, Makmuri, di Lampung Tengah, Senin sore.

Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM hingga saat ini masih tetap menerima pengajuan bantuan modal usaha.

Selain itu, warga yang mengajukan permohonan bantuan UMKM tersebut bisa melalui perbankan, koperasi yang berbadan hukum, lembaga keuangan yang terdaftar di OJK, dan lembaga lainnya yang sudah memiliki badan hukum.

“Khusus yang mengajukan pengajuan bantuan UMKM, melalui Dinas Koperasi Lampung Tengah sudah ada 33 ribu orang,” katanya

Makmuri mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus menuntaskan berkas yang ada setelah itu baru diajukan ke Kementerian.

‘Masing-masing pemohon bantuan UMKM, mendapatkan bantuan dana untuk usaha sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian,” jelasnya

Makmuri menjelaskan, persoalan layanan pengajuan bantuan, merujuk ke Permen Kop No: 6/2020. Dijelaskannya, pengajuan tidak saja melalui Dinas Koperasi, namun warga bisa mengaksesnya langsung melalui link kementerian koperasi.

“Supaya cepat masyarakat yang akan mengajukan bantuan langsung saja buka link kementerian koperasi. Bisa langsung cepat ditindak lanjuti. Karena, Dinas Koperasi dan UMKM, hanya sebatas menampung, dan mengajukan permohonan ke Kementerian Koperasi,” ungkapnya.