Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 31.618 pasangan di provinsi setempat yang melangsungkan pernikahan sepanjang 2020, di tengah kondisi mewabahnya pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Marzuki Ansari, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa wabah COVID-19 tidak mengurangi keinginan para calon pasangan pengantin di Aceh untuk menikah.
"Wabah tidak menghalangi niat baik para calon pengantin di Aceh untuk menikah. Kita prediksikan jumlah ini akan terus meningkat hingga akhir tahun ini," kata Marzuki.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2020. Dari total peristiwa nikah tersebut, sebanyak 20.979 pasangan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 10.638 di luar kantor.
Menurutnya, berdasarkan data pernikahan sebelum adanya kasus COVID-19 di Indonesia, yakni pada Januari lalu terjadi 3.767 peristiwa nikah dan pada Februari sebanyak 3.686 peristiwa.
Kemudian, kata Marzuki, saat mulai ditemukan kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh sebanyak 4.098.
Selanjutnya, pada April sebanyak 2.164 peristiwa nikah, 232 peristiwa nikah di Mei, 5.664 peristiwa nikah di Juni, 3.249 peristiwa nikah di Juli, serta kemudian 5.480 di Agustus dan 3.278 peristiwa nikah di September.
"Di bulan Mei kita lihat tidak banyak pernikahan karena puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri, jadi tidak banyak terjadi peristiwa nikah. Ini bukan hanya terjadi di tengah pandemi, sebelum pandemi juga demikian," ujarnya.
Ia menyebutkan, pernikahan tidak dapat ditunda dalam kondisi apapun. Sebab itu, demi kelancaran pernikahan Kemenag Aceh telah melakukan sosialisasi agar pernikahan dilaksanakan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di KUA, Kemenag Aceh juga telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit KUA di Aceh," ujarnya.