Bakal calon perseorangan Ike-Zam tolak putusan Bawaslu Bandarlampung
Bandarlampung (ANTARA) - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, menolak putusan Bawaslu pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa terkait hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan oleh KPU.
Bakal calon wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin, Sabtu, menegaskan menolak atau keberatan dengan putusan Bawaslu Bandarlampung karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan seksama tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.
"Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan dan fakta-fakta hukumnya," kata dia.
Dia pun meminta untuk berunding kembali dengan Bawaslu dan akan menentukan langkah selanjutnya agar dapat maju dalam pemilihan kepala daerah serentak di Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2020.
Ike Edwin pun mempertanyakan kenapa dalam berita acara yang dibacakan oleh majelis musyawarah saksi-saksi dari pihak termohon yang tidak hadir dimasukkan ke dalamnya dan saksi dari pemohon yang hadir dalam sidang tidak dimasukkan.
"Pada sidang musyawarah yang berlangsung, Bawaslu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang kami minta seperti PPS, PPK, RT dan Kaling untuk memberikan keterangan, tapi masuk ke dalam berita acara. Sebaliknya saksi-saksi kami tidak dianggap artinya mereka merehmakannya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Dewi menilai putusan Bawaslu Bandarlampung tidak mempertimbangkan dengan seksama sebab ada saksi dari pihak termohon yang tidak hadir namun ditulis dalam surat putusan.
Sedangkan, ada saksi pihaknya yang hadir namun tidak dibacakan dalam putusan.
"Kita juga mempertanyakan sejak kapan surat putusan tersebut ditandangani oleh majelis sebab dalam musyawarah tadi usai mengetok palu mereka semua langsung pergi naik mobil baraccuda, kan seharusnya surat keputusan ini ditandatangani oleh majelis setelah sidang dan diketok palu," ujarnya.
Selama dua belas hari masa musyawarah tertutup dan terbuka bakal calon pasangan Ike-Zam telah mengajukan mengajukan 165 orang saksi dengan alat bukti 148 berkas surat tertulis, 58 rekaman video, dan 9 rekaman suara sebagai bukti, namun dari 165 saksi yang didaftarkan hanya 47 orang yang memberikan kesaksian untuk efektivitas persidangan.
Sementara itu, KPU Bandarlampung sebagai pihak termohon menghadirkan 34 berkas surat bukti tertulis dengan 3 saksi, dan 1 saksi ahli yakni Nanang Trenggono mantan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Sedangkan, Bawaslu Bandarlampung menghadirkan tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Tanjungsenang, Kedamaian, Tanjungkarang Pusat sebagai saksi.
Bakal calon wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin, Sabtu, menegaskan menolak atau keberatan dengan putusan Bawaslu Bandarlampung karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan seksama tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.
"Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan dan fakta-fakta hukumnya," kata dia.
Dia pun meminta untuk berunding kembali dengan Bawaslu dan akan menentukan langkah selanjutnya agar dapat maju dalam pemilihan kepala daerah serentak di Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2020.
Ike Edwin pun mempertanyakan kenapa dalam berita acara yang dibacakan oleh majelis musyawarah saksi-saksi dari pihak termohon yang tidak hadir dimasukkan ke dalamnya dan saksi dari pemohon yang hadir dalam sidang tidak dimasukkan.
"Pada sidang musyawarah yang berlangsung, Bawaslu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang kami minta seperti PPS, PPK, RT dan Kaling untuk memberikan keterangan, tapi masuk ke dalam berita acara. Sebaliknya saksi-saksi kami tidak dianggap artinya mereka merehmakannya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Dewi menilai putusan Bawaslu Bandarlampung tidak mempertimbangkan dengan seksama sebab ada saksi dari pihak termohon yang tidak hadir namun ditulis dalam surat putusan.
Sedangkan, ada saksi pihaknya yang hadir namun tidak dibacakan dalam putusan.
"Kita juga mempertanyakan sejak kapan surat putusan tersebut ditandangani oleh majelis sebab dalam musyawarah tadi usai mengetok palu mereka semua langsung pergi naik mobil baraccuda, kan seharusnya surat keputusan ini ditandatangani oleh majelis setelah sidang dan diketok palu," ujarnya.
Selama dua belas hari masa musyawarah tertutup dan terbuka bakal calon pasangan Ike-Zam telah mengajukan mengajukan 165 orang saksi dengan alat bukti 148 berkas surat tertulis, 58 rekaman video, dan 9 rekaman suara sebagai bukti, namun dari 165 saksi yang didaftarkan hanya 47 orang yang memberikan kesaksian untuk efektivitas persidangan.
Sementara itu, KPU Bandarlampung sebagai pihak termohon menghadirkan 34 berkas surat bukti tertulis dengan 3 saksi, dan 1 saksi ahli yakni Nanang Trenggono mantan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Sedangkan, Bawaslu Bandarlampung menghadirkan tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Tanjungsenang, Kedamaian, Tanjungkarang Pusat sebagai saksi.