Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan bahwa objek wisata yang melanggar protokol kesehatan bakal ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Peraturan Gubernur, sanksi penutupan izin operasional yang dilakukan.
"Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Bagi pemilik objek wisata, bila melanggar sanksi pencabutan izin sementara atau permanen," katanya.
Menurutnya, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat, dengan objek wisata yang dikelola perusahaan.
"Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya.
Ia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran COVID-19 tidak terjadi di objek wisata.
"Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerjasama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.
Berita Terkait
Kemenag: Natal dan Tahun Baru harus jadi simbol harmonisasi
Kamis, 19 Desember 2024 16:18 Wib
Banyak kartu BPJS tak aktif, DPRD Lampung segera koordinasikan ke pihak terkait
Kamis, 19 Desember 2024 9:37 Wib
PLN cek kesiapan SPKLU di jalur mudik Sumsel-Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 22:05 Wib
Polisi tangkap tiga pemburu satwa liar dilindungi di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 19:12 Wib
Ratusan mahasiswa IMM Lampung Selatan minta polisi tuntaskan kasus curanmor
Rabu, 18 Desember 2024 18:11 Wib
Pertamina gelar simulasi OKD Level I di Tol Lematang
Rabu, 18 Desember 2024 18:08 Wib
BNPB: Tanggul laut jebol di Tulang Bawang Lampung ditambal geobag
Rabu, 18 Desember 2024 5:04 Wib
Danrem 043/Gatam bentuk Pokja pembentukan Kodam XX
Selasa, 17 Desember 2024 20:44 Wib