Disparekraf: Objek wisata tidak patuhi protokol kesehatan segera ditutup

id Corona lampung, objek wisata, sanksi protokol kesehatan

Disparekraf: Objek wisata tidak patuhi protokol kesehatan segera ditutup

Ilustrasi- Penerapan protokol kesehatan di objek wisata Pulau Pisang. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan bahwa objek wisata yang melanggar protokol kesehatan bakal ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
 
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai  Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Peraturan Gubernur, sanksi penutupan izin operasional yang dilakukan. 

"Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Bagi pemilik objek wisata, bila melanggar sanksi pencabutan izin sementara atau permanen," katanya. 

Menurutnya, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat, dengan objek wisata yang dikelola perusahaan. 

"Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya. 

Ia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran COVID-19 tidak terjadi di objek wisata. 

"Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerjasama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.