Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan sejumlah sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Lampung.
"Saat ini dalam tahap penyempurnaan, ada beberapa poin yang sedang diperbaiki yaitu mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dalam Peraturan Gubernur sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar aturan merupakan sanksi sosial.
"Sanksi yang tercantum bukan sanksi yang menyangkut proses hukum, melainkan sanksi sosial dimana pelanggar akan di minta untuk membersihkan lingkungan, semua dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar.
"Saat ini Peraturan Gubernur sudah diperbaiki dan tengah menunggu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, sedangkan untuk sanksi tidak ada sanksi denda," ujar Zulfikar.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan hanyalah sanksi sosial, guna membuat jera pelanggar protokol kesehatan.
"Saat ini dalam masa perbaikan, dan sanksi sosial yang tertera bertujuan untuk memberikan rasa malu atas pelanggaran aturan dalam protokol kesehatan," katanya.
Berita Terkait
OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 3:48 Wib
Forest ajukan banding terhadap hukuman pengurangan poin
Selasa, 26 Maret 2024 4:50 Wib
EPL jatuhkan sanksi pengurangan empat poin kepada Nottingham Forest
Selasa, 19 Maret 2024 5:45 Wib
Bawaslu: Pj Wali Kota dapat sanksi disiplin berat dari KASN
Selasa, 5 Maret 2024 0:03 Wib
BRI beri sanksi tegas PHK bagi oknum tersangkut korupsi
Sabtu, 13 Januari 2024 6:49 Wib
Langgar aturan, Pertamina hentikan pasokan solar ke satu SPBU di Banyuasin
Rabu, 10 Januari 2024 13:18 Wib
Kejaksaan tangani seribuan lebih kasus korupsi sepanjang 2023,
Minggu, 31 Desember 2023 22:17 Wib
PSIS resmi ajukan banding sanksi Komdis PSSI
Selasa, 12 Desember 2023 12:45 Wib