Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengadaan bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 yang dianggarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan Kejati Lampung mengatakan bahwa pihak Kejati saat ini belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih ditangani Inspektorat.
"Menurut keterangan pimpinan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan lantaran masih ditangani Inspektorat," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung menetapkan harga pembelian barang sembako untuk bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
BPTD Lampung akan bangun halte sungai guna dukung angkutan daerah
Kamis, 18 April 2024 19:47 Wib
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi cincin di jari balita
Kamis, 18 April 2024 17:47 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
KSOP Lampung sebut 4.261 kendaraan menyeberang melalui Panjang selama Lebaran
Kamis, 18 April 2024 16:06 Wib
Bukit Asam salurkan bantuan Rp1 miliar ke Masjid dan Panti Asuhan di Lampung
Kamis, 18 April 2024 15:43 Wib
Sebanyak 6.820 orang pelintas gunakan Pelabuhan Panjang selama arus balik
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib