Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengadaan bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 yang dianggarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan Kejati Lampung mengatakan bahwa pihak Kejati saat ini belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih ditangani Inspektorat.
"Menurut keterangan pimpinan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan lantaran masih ditangani Inspektorat," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung menetapkan harga pembelian barang sembako untuk bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar.
Berita Terkait
PLN cek kesiapan SPKLU di jalur mudik Sumsel-Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 22:05 Wib
Polisi tangkap tiga pemburu satwa liar dilindungi di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 19:12 Wib
Ratusan mahasiswa IMM Lampung Selatan minta polisi tuntaskan kasus curanmor
Rabu, 18 Desember 2024 18:11 Wib
Pertamina gelar simulasi OKD Level I di Tol Lematang
Rabu, 18 Desember 2024 18:08 Wib
BNPB: Tanggul laut jebol di Tulang Bawang Lampung ditambal geobag
Rabu, 18 Desember 2024 5:04 Wib
Danrem 043/Gatam bentuk Pokja pembentukan Kodam XX
Selasa, 17 Desember 2024 20:44 Wib
Polda Banten tangkap pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, dibawa dari arah Lampung ke Jakarta
Selasa, 17 Desember 2024 20:44 Wib
Polda Lampung gelar Rakor Operasi Lilin Krakatau 2024, siapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru
Selasa, 17 Desember 2024 19:36 Wib