Bandarlampung (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung meminta pemerintah untuk menegakkan hukum yang lebih keras bagi pelanggar protokol kesehatan demi menjaga kesehatan masyarakat secara umum dari paparan COVID-19.
"Kita sudah melakukan sosialisi selama tiga bulan, tapi kok di lapangan atau faktanya seperti ada yang salah tanggap dengan normal baru (new normal)," kata Ketua IDI Bandarlampung dr Aditiya M Biomed, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, pemerintah sebagai pemimpin harusnya mampu membuat penegakan hukum agar masyarakat dapat patuh melaksanakan protokol kesehatan yang wajib dilakukan jika ingin pandemi ini cepat berakhir.
"Bila perlu mereka yang melanggar protokol kesehatan didenda atau diberi hukuman keras lainnya agar memberi efek jera," katanya.
Hal tersebut, kata dia, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa kondisi normal baru saat ini tidak lagi sama seperti dulu.
"Jadi kita harus punya pemikiran yang sama bagaimana menyukseskan normal baru dengan cara mengikuti protokol kesehatan, tidak banyak yang harus dipatuhi, cuma pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi faktanya ini seperti ada yang salah pengertian," ujarnya.
Menurut dia, akibat dari kesalahpahaman masyarakat menganggap normal baru adalah kembali seperti biasa serta pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah berakibat jumlah pasien COVID-19 meningkat.
"Kita bisa lihat sekarang orang-orang anggap ini sudah normal atau biasa saja sehingga terjadi peningkatan pasien di atas 1.000. Artinya pemahaman dan pengawasan terhadap protokol kesehatan kepada publik harus dilakukan secara masif, tapi ini perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat," kata dia.
Berita Terkait
OJK sebut "outstanding" piutang pembiayaan kendaraan naik 14,19 persen per Maret
Rabu, 15 Mei 2024 18:16 Wib
AstraZeneca tarik vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 6:08 Wib
Kemenag sebut JCH Lampung terbagi dalam 19 kloter
Minggu, 5 Mei 2024 20:25 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib