Pemkab Bantul perpanjang penutupan sementara objek wisata hingga 30 Juni

id Pantai Parangtritis

Pemkab Bantul perpanjang penutupan sementara objek wisata hingga 30 Juni

Objek wisata Pantai Parangtritis di Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni tetap ditutup
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang penutupan sementara objek wisata di daerah ini hingga 30 Juni dari seharusnya berakhir 31 Mei, guna mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan infeksi virus COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu, mengatakan, perpanjangan  itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya.

Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, kepada perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi agar melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.

"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," katanya.
Baca juga: Objek wisata Pantai Parangtritis masih ditutup untuk wisatawan untuk menghindari kerumunan


Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing  dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.

"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," katanya.

Adapun untuk pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Baca juga: Pantai Parangtritis Bantul dikunjungi 23.950 wisatawan pada libur cuti bersama