Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum yang memalsukan surat keterangan bebas COVID-19 yang akan digunakan untuk berpergian.
"Ini dokumen negara. Jika memang ada yang menyalahgunakan dokumen negara dengan cara memalsukan maka kita akan proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia meminta untuk surat keterangan bebas COVID-19, sebaiknya dikeluarkan satu pintu baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, Dinkes kota, dan puskesmas.
Selain itu, jika dimungkinkan sebaiknya surat keterangan tersebut diberikan tanda khusus seperti barcode dan lainnya.
"Saran saya ada tanda-tanda khusus demi menjaga keasliannya agar tidak disalahgunakan. Jangan hanya kertas satu lembar yang kemungkinan diduga bisa di copy," kata dia.
Pandra menegaskan untuk masyarakat dilarang mudik menjelang Hari Raya Idhul Fitri. Hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di perkampungan.
"Kecuali ada aturan bahwa yang bersangkutan adalah PMI, ada musibah, dan lainnya. Itu pun juga harus dilampirkan keterangan bebas COVID-19," kata dia lagi.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
BPTD Lampung akan bangun halte sungai guna dukung angkutan daerah
Kamis, 18 April 2024 19:47 Wib
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi cincin di jari balita
Kamis, 18 April 2024 17:47 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
KSOP Lampung sebut 4.261 kendaraan menyeberang melalui Panjang selama Lebaran
Kamis, 18 April 2024 16:06 Wib
Bukit Asam salurkan bantuan Rp1 miliar ke Masjid dan Panti Asuhan di Lampung
Kamis, 18 April 2024 15:43 Wib
Sebanyak 6.820 orang pelintas gunakan Pelabuhan Panjang selama arus balik
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib