Jambi (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan seorang wanita yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan menyimpannya dalam mobil pikep warna hitam yang diamankan dari kediamannya di Blok A06 Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muarojambi sebanyak 39 kg yang terbagi dalam 39 bungkus.
Kasus itu berhasil diungkap pada Sabtu (11/4) malam, setelah anggota kepolisian menerima informasi ada mobil jenis pikep warna hitam merek Toyota Hilux asal Pekanbaru, Riau, masuk ke Jambi dan setelah diselidiki berada di rumah wanita berinisial MP (19).
Kemudian polisi mengamankan wanita tersebut bersama barang bukti 39 kg sabu-sabu dan mobil untuk menyimpan narkoba tersebut, kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta melalui keterangan resminya, di Jambi, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap lagi Artis Riza Shahab terkait narkoba
Baca juga: Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Penggerebekan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jambi dilakukan di rumah bernomor 17, Blok A06, dan petugas kepolisian mengamankan MP, warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, karena diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Awalnya saat dilakukan penggeledahan di badan dan dalam rumah pelaku, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba. Kemudian petugas mencurigai sebuah mobil pikep Toyota Hilux yang terparkir di depan rumah.
Mobil tersebut lantas digeledah, dan hasilnya ditemukan 39 paket besar narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat masing-masing diperkirakan satu kg.
Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.