Bandarlampung (ANTARA) - Sidang dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terdakwa lainnya ditunda selama dua pekan untuk mengantisipasi adanya penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Ya, berdasarkan surat edaran yang kami terima dari Mahkamah Agung (MA) bahwa telah diberikan kebijakan untuk mengatur persidangan secara bijaksana, maka kami menunda untuk sidang korupsi selama dua pekan sejak kemarin," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, pengadilan merupakan salah satu tempat keramaian yang harus diantisipasi adanya penularan virus corona. Masyarakat yang datang ke pengadilan tidak hanya dari Lampung melainkan juga dari luar Lampung.
Baca juga: PN Tanjungkarang berlakukan satu pintu cegah penularan Covid-19
Baca juga: MA imbau hakim batasi pengunjung sidang antisipasi COVID-19
Baca juga: PN Tanjungkarang kesulitan dapatkan pengukur suhu dan antiseptik
"Tapi pengadilan tetap buka bukan berarti tutup. Masih ada sidang yang lain dan masih ada pelayanan di PTSP," kata dia.
Dia menambahkan untuk sidang lainnya seperti tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran, land clearing Bandara Radin Inten Lampung dan lainnya tetap akan berlangsung.
"Kalau itu memang sudah dijadwalkan, jadi tetap berlangsung," kata dia.