RNI tunggu izin impor alat deteksi COVID-19 dari Kemenkes

id RNI,COVID-19

RNI tunggu izin impor alat deteksi COVID-19 dari Kemenkes

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menyatakan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI sedang menunggu izin dari Kementerian Kesehatan untuk mengimpor alat yang bisa mendeteksi secara cepat (rapid test) penyakit COVID-19.

"PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sedang pesan sekitar 500 ribu pieces. Tapi kami menunggu izin dari Kementerian Kesehatan, kalau sudah bisa, langsung kami distribusikan alat itu," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan izin impor alat kesehatan itu sudah diregistrasi sejak 10 Maret 2020 lalu. Alat diagnostik COVID-19 itu sedianya bakal diimpor dari Hangzhou, China.

"Sudah kami registrasi tanggal 10 Maret lalu. Melalui alat itu, hasilnya bisa keluar hanya sekitar 15 menit, maksimal 3 jam. Bentuk alat itu seperti alat tes kehamilan," paparnya.

Dengan alat itu, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksa mandiri apakah terjangkit COVID-19 atau tidaknya. Jika positif, dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit rujukan COVID-19.

"Dengan rapid test orang ada kepastian awal, dia bisa indikasi corona sedini mungkin. Kalau sudah ada kecenderungan terpapar bisa melakukan pengambilan sampel dengan swab di rumah sakit," kata Arya.

Arya memastikan, harga alat deteksi dini COVID-19 itu cukup terjangkau bagi masyarakat. Namun, dirinya belum dapat merinci besaran harga untuk alat itu.

Saat ini, ia mengakui, Indonesia belum dapat memproduksi alat itu. Namun, ia meyakini ke depan Indonesia bakal sanggup untuk memproduksinya.

"Mungkin pelan-pelan teman-teman dari Eijkman (Lembaga Biologi Molekuler Eijkman) bisa bikin," ucapnya.