Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.
"Kami menghadirkan enam saksi yakni Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman," kata JPU, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia minta kepada Ketua Majelis Hakim agar saksi yang diperiksa terlebih dahulu sebanyak dua orang yakni Raden Syahril dan Abdurahman. Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati akan menyusul dalam pemeriksaan saksi.
"Kami minta dua saksi diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Candra dan Hendra. Untuk empat saksi lainnya akan menyusul," kata dia.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU kepada Raden Syahril. Jaksa menggali pertanyaan keterangan saksi terkait tugas khusus yang diberikan Agung Ilmu Mangkunegara.
Berita Terkait
Tiga terdakwa saling bersaksi di sidang perkara TPPO
Kamis, 21 November 2024 11:14 Wib
Penasihat hukum terdakwa joki CPNS tegaskan kliennya tetap peroleh hukuman
Jumat, 1 November 2024 20:36 Wib
Jaksa dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM senilai Rp1,16 miliar
Kamis, 31 Oktober 2024 20:34 Wib
Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya jalani sidang korupsi pekerjaan jalan
Kamis, 31 Oktober 2024 15:38 Wib
Praktisi hukum BEI Law Firm kritik hakim yang kerap "sidang malam"
Kamis, 31 Oktober 2024 10:38 Wib
Jaksa hadirkan dua orang saksi dalam perkara TPPO anak
Rabu, 30 Oktober 2024 17:48 Wib
Jaksa ajukan banding putusan hakim yang bebaskan pelaku joki CPNS
Selasa, 29 Oktober 2024 13:48 Wib
Sidang Qomaru maksimal sepekan, PN Metro minta media massa jaga kondusivitas
Senin, 28 Oktober 2024 17:31 Wib