KPK sebutkan ada tiga permasalahan krusial di Lampung

id Korsupgah KpK RI,KPK Cermati Lampung

KPK sebutkan ada tiga permasalahan krusial di Lampung

Ketua Korsupgah KPK RI wilayah III, Dian Patria, saat memberikan pemaparan dalam acara media brifing, Rabu, (7/8/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III, Dian Patria, menyebutkan ada tiga permasalahan krusial yang menjadi perhatian oleh pihaknya di Provinsi Lampung dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Tiga hal yang menjadi perhatian kami yakni pengadaan barang dan jasa, pajak alat berat, dan pelanggaran pemanfaatan pesisir serta pulau-pulau kecil," kata Dian Patria, saat mengadakan media brifing dengan awak media, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, atas perihal tersebut Korsupgah KPK wilayah III di sini hadir untuk mencegah dan memberi kepatuhan setiap kepala daerah dan ASN untuk melakukan semua tindakan berdasarkan aturan yang ada sehingga mereka terhindar hal yang dapat merugikan negara.

"Karena tugas kami adalah tim pencegahan maka pekerjaan kami adalah berkoordinasi dengan pemda-pemda agar mengumpulkan data-data dan apabila tidak sesuai mereka harus perbaiki dan bila masih tidak diindahkan kemudian kami menemukan bukti-bukti yang cukup akan dilemparkan ke bagian penindakan," kata dia.

Dian Patria juga mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pemda setempat untuk menertibkan aset-aset kepunyaan negara dengan bantuan BPN. Semua itu disebabkan banyaknya pelepasan-pelepasan aset daerah hilang atau berpindah tangan secara terang-terangan karena tidak diurus.

"Kita sudah MoU dengan BPN untuk membantu agar aset-aset negara baik fisik dan tanahnya dimiliki dan dilegalkan, karena banyak kejadian fisiknya punya pemda namun tanahnya punya orang dan akhirnya terjadi sengketa, kita akan hindarkan ini," kata dia.

Kemudian dia juga menegaskan, bahwa pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban dan memprioritaskan penarikan pajak alat berat dari para pengusaha tanpa beralasan karena itu adalah haknya pemda.

"Pemerintah tidak ada urusan dengan asosiasi. Karena ini menjadi urusan antara pemungut pajak dan wajib pajak. Itu hak Pemprov Lampung untuk menagihnya lewat SKPD, jadi tidak perlu berkoordinasi dulu dengan mereka," tegas Dian Patria.

Dia mengatakan, padahal apabila Pemprov Lampung tidak mampu menagihnya pihak kejati sudah siap membantu mereka agar para pengusaha ini menunaikan kewajibannya dengan membuat surat kuasa khusus.

Kemudian Dian juga mencermati perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap beberapa pulau kecil yang tidak sesuai dengan kegunaannya.

"Maka dari hasil temuan ini kami memberikan peringatan secara persuasif kepada pengusaha tersebut untuk menerapkan fakta integritas yang berlaku," kata dia.

Korsupgah, kata dia, sudah meminta kepada PT. Tegal Mas untuk menghentikan kegiatan reklamasi di pulau tersebut dan juga mengembalikan kawasan pantai di depan Pantai Marita Sari sesuai fungsinya serta tidak melanjutkan aktifitas pengembangan laut selain kegiatan pariwisata sebelum izin mereka dilengkapi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ini sudah tau ada masalah di perizinannya diloloskan begitu saja, maka kami bersama pihak terkait sudah menyegel pulau tersebut dan harus membereskan izin dulu," kata dia.