Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan sebanyak 59 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di sebuah pusat hiburan di Bandar Puchong Jaya Minggu malam (21/7) positif menggunakan narkoba.
"Jumlah yang positif narkoba (dadah) cuma 63 orang. 59 warga Indonesia dan empat orang warga Malaysia," ujar Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir Zahari ketika ditemui ANTARA di KBRI Kuala Lumpur.
Sebanyak 84 orang yang sedang bersantai di ruang karaoke pada sebuah pusat hiburan keluarga di Bandar Puchong Jaya ditahan dalam penggerebekan operasi tempat hiburan.
"Mereka akan menjalani hukuman dugaan penggunaan narkoba sedangkan yang lainnya, karena ini operasi gabungan dengan pihak Imigrasi, yang lainnya diserahkan ke Imigrasi apakah dokumen-nya sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Chaidir mengatakan peristiwa yang terjadi kemungkinan merupakan salah satu modus penyalahgunaan narkoba.
"Mereka kemungkinan menggunakan narkoba ini untuk tujuan tertentu, mungkin untuk hiburan, mungkin juga untuk aktifitas yang lain, mungkin juga untuk improvisasi dan sebagainya. Ini salah satu-nya dilakukan secara massal di tempat hiburan," katanya.
Chaidir mengatakan penggerebekan tempat hiburan merupakan salah satu cara yang dilakukan polis,i atau mereka menggunakan strategi penyelidikan lebih dahulu, apalagi sekarang terdapat operasi imigrasi.
Tentang asal narkoba, Chaidir mengatakan masih dalam penyidikan dan modus-modus-nya masih didalami.
"Sekarang mereka masih dalam penahanan dan polisi meminta waktu empat hari untuk dilakukan penyidikan apakah yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan atau hanya melakukan aktifitas hiburan semata, setelah itu akan diserahkan ke Imigrasi Malaysia," katanya.