Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung turun ke Jambi untuk memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi dalam kasus penyelundupan baby lobster (BL) sebanyak ratusan ribu ekor yang hendak dikirim ke Batam dan Singapura melalui jalur perairan timur Jambi.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Jambi sedang membuat berkas perkara penyeludupan baby lobster (BL) yang melibatkan DPO Mabes Polri juga dalam kasus yang sama yakni penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura, kata Direktur Polisi Peraran (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Sabtu.
"Tidak hanya menurunkan tim penyidik ke Jambi, Mabes Polri juga sudah mengirimkan surat perintah penahanan untuk tersangka Kong Huping yang ditangkap Polair Jambi dalam kasus sama penyelundupan benih lobster yang semakin marak terjadi hampir beberapa minggu lalu di wilayah hukum Jambi.
Penyidik Bereskrim Polri telah memeriksa tersangka Kong Huping selama dua hari di Mapolda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut, serta mencari tahu keberadaan rekannya yang berinisial LN yang juga sedang di buru oleh Polisi, terakhir diketahui LN ternyata merupakan pemodal asal Tiongkok dalam bisnis penyelundupan BL tersebut.
Dalam kurun waktu dua hari anggota Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan kerugian negara yang nilainaya sangat fantastis senilai Rp40 miliar, dimana kerugian negara sebesar itu di peroleh dari dua tangkapan terakhir pada 13 dan 14 Mei lalu yang berusaha menyeludupkan Baby Lobster (BL) ke Singapura melalui jalur periaran Jambi - Batam.
Dua tangkapan tersebut, salah satunya berkerja di dua tempat yang berbeda. Seperti yang di katakan Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti, dimana tersangka pernah melihat salah satu rumah yang di duga melakukan pengemasan BL, setelah dilakukan pengepungan ternyata informasi yang diberikan salah satu tersangka benar adanya dan dilokasi tersebut sendiri berada di kawasan Kecamatan Alam Barajo.
"Ternyata tersangka yang sempat diamankan sempat melihat rumah yang menjadi tempat pengemasan sebelum benar benar di kirimkan ke Singapura ratusan ribu LB dan dari rumah itulah Kong Huping diketahui merupakan DPO yang dicari Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan benih lobster," kata Kombes Pol Fauzi Bakti,
Terkait dua tangkapan terakhir yang diamankan polisi merupakan satu jaringan yang sama, menyeludupkan Baby Lobster tersebut.
Berita Terkait
Polda Lampung tangkap pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster
Jumat, 15 November 2024 17:51 Wib
KKP apresiasi Polda Lampung mengungkap selundupan bayi lobster
Rabu, 16 Oktober 2024 9:10 Wib
Lanal Lampung amankan 194.156 ekor lobster ilegal
Senin, 14 Oktober 2024 19:04 Wib
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster
Jumat, 11 Oktober 2024 15:59 Wib
Pj Gubernur Lampung minta tata kelola benih bening lobster diperhatikan
Rabu, 2 Oktober 2024 18:24 Wib
Polda Lampung bongkar kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar
Rabu, 7 Agustus 2024 13:37 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 73.033 benur lobster tujuan Lampung
Senin, 29 Juli 2024 22:47 Wib
Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 37.804 benih lobster ke Vietnam
Selasa, 23 Juli 2024 13:01 Wib