Warga Sukarame tolak tawaran Pemkot Bandarlampung
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandarlampung menolak tawaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang disampaikan melalui DPRD setempat.
Perwakilan warga eks Pasar Griya Sukarame bersama elemen pendamping (LMND Lampung, SMI Cabang Bandarlampung, GMNI Bandarlampung, SP Sebay, FSPMM, FSBKU, dan lainnya) bersama tim kuasa hukum dari LBH Bandarlampung, dalam konferensi pers, di Bandarlampung, Rabu (5/9), menyampaikan tanggapan atas tawaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang disampaikan melalui DPRD Kota Bandarlampung dalam pertemuan audiensi pada 3 September 2018.
Menurut Muhamad Ilyas dari LBH Bandarlampung selaku Penanggungjawab perkara warga eks Pasar Griya Sukarame, sebelumnya DPRD Kota Bandarlampung telah melakukan rapat terlebih dahulu secara internal dengan Pemkot Bandarlampung dan dihasilkan tiga poin tawaran.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan oleh DPRD Kota Bandarlampung kepada warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame saat pertemuan audiensi berlangsung.
DPRD Kota Bandarlampung menyatakan bahwa tawaran tersebut merupakan tawaran final yang disanggupi dan tidak lagi dapat mengeluarkan tawaran selain tiga poin yang ditawarkan tersebut.
Adapun tiga poin yang ditawarkan adalah pertama, warga akan direlokasi ke rumah susun yang tersedia dengan jumlah 16 unit tersebar pada tiga rumah susun berbeda yang dimiliki Pemkot Bandarlampung.
Keduan, bagi warga yang memililki anak masih duduk di bangku sekolah akan dibantu dalam proses pemindahan sekolah yang berdekatan dengan lokasi rumah susun bagi anak-anaknya.
Ketiga, terhadap pemindahan warga ke rumah susun, akan dibantu dalam hal pengangkutan harta benda warga yang ada, dan jika ada warga yang akan pindah keluar Kota Bandarlampung, Pemkot Bandarlampung akan membantu proses pemindahannya.
Menurut Ilyas, terhadap permasalahan yang ada, warga merasa keberatan terhadap tawaran tersebut.
Warga menilai dengan tersedia rumah susun yang ditawarkan oleh Pemkot Bandarlampung tidak berarti pula menjawab persoalan hak hidupnya.
Menurut warga, tawaran tersebut bukan merupakan tawaran yang solutif, karena tidak mengakomodir hak-hak warga yang telah dilanggar setelah tergusur Pasar Griya Sukarame Bandarlampung, terutama hak usaha yang warga butuhkan.
Karena itu, warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandarlampung menyatakan menolak tawaran yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Bandarlampung pada Senin (3/9) terkait pembahasan penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat korban penggusuran Pasar Griya Sukarame.
Warga menyatakan akan menempuh jalur penyelesaian lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan demi mendapat keadilan.
Warga juga menyatakan terhadap proses yang dilakukan, siap untuk menerima segala bentuk konsekuensi logis yang ada.
Perwakilan warga eks Pasar Griya Sukarame bersama elemen pendamping (LMND Lampung, SMI Cabang Bandarlampung, GMNI Bandarlampung, SP Sebay, FSPMM, FSBKU, dan lainnya) bersama tim kuasa hukum dari LBH Bandarlampung, dalam konferensi pers, di Bandarlampung, Rabu (5/9), menyampaikan tanggapan atas tawaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang disampaikan melalui DPRD Kota Bandarlampung dalam pertemuan audiensi pada 3 September 2018.
Menurut Muhamad Ilyas dari LBH Bandarlampung selaku Penanggungjawab perkara warga eks Pasar Griya Sukarame, sebelumnya DPRD Kota Bandarlampung telah melakukan rapat terlebih dahulu secara internal dengan Pemkot Bandarlampung dan dihasilkan tiga poin tawaran.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan oleh DPRD Kota Bandarlampung kepada warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame saat pertemuan audiensi berlangsung.
DPRD Kota Bandarlampung menyatakan bahwa tawaran tersebut merupakan tawaran final yang disanggupi dan tidak lagi dapat mengeluarkan tawaran selain tiga poin yang ditawarkan tersebut.
Adapun tiga poin yang ditawarkan adalah pertama, warga akan direlokasi ke rumah susun yang tersedia dengan jumlah 16 unit tersebar pada tiga rumah susun berbeda yang dimiliki Pemkot Bandarlampung.
Keduan, bagi warga yang memililki anak masih duduk di bangku sekolah akan dibantu dalam proses pemindahan sekolah yang berdekatan dengan lokasi rumah susun bagi anak-anaknya.
Ketiga, terhadap pemindahan warga ke rumah susun, akan dibantu dalam hal pengangkutan harta benda warga yang ada, dan jika ada warga yang akan pindah keluar Kota Bandarlampung, Pemkot Bandarlampung akan membantu proses pemindahannya.
Menurut Ilyas, terhadap permasalahan yang ada, warga merasa keberatan terhadap tawaran tersebut.
Warga menilai dengan tersedia rumah susun yang ditawarkan oleh Pemkot Bandarlampung tidak berarti pula menjawab persoalan hak hidupnya.
Menurut warga, tawaran tersebut bukan merupakan tawaran yang solutif, karena tidak mengakomodir hak-hak warga yang telah dilanggar setelah tergusur Pasar Griya Sukarame Bandarlampung, terutama hak usaha yang warga butuhkan.
Karena itu, warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandarlampung menyatakan menolak tawaran yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Bandarlampung pada Senin (3/9) terkait pembahasan penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat korban penggusuran Pasar Griya Sukarame.
Warga menyatakan akan menempuh jalur penyelesaian lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan demi mendapat keadilan.
Warga juga menyatakan terhadap proses yang dilakukan, siap untuk menerima segala bentuk konsekuensi logis yang ada.