Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 60 kasus kriminal umum dengan 81 tersangka, terhitung semenjak tanggal 16 hingga 25 Oktober 2017.
"Terhitung selama 10 hari Polda Lampung beserta jajaran polresta dan polres, berhasil mengungkap 60 kasus dengan 81 tersangka," kata Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Bandarlampung, Senin (30/10).
Dia mengatakan, bahwa kriminal umum yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), senjata api ilegal dan pembunuhan serta kasus-kasus yang menonjol.
Ia melanjutkan, bahwa ekspos ini sebagai bagian dari keterbukaan infomasi publik oleh Polda Lampung dalam melayani dan menyampaikan infoemasi penegakan hukum.
"Ini sebagai bentuk evaluasi bagi kita, sejauh mana polres dan polresta memberikan rasa aman di wilayah hukumnya," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini 60 kasus terdiri dari, satu pembunuhan satu tersangka, 15 kasus curas dengan 23 tersangka, curat 20 kasus dengan 29 tersangka, curanmor 14 kasus dengan 15 tersangka, penyalahgunaan senjata api ilegal dua kasus dengan dua tersangka.
Lalu, pemerasan dua kasus dua tersangka, senjata tajam satu kasus dengan satu tersangka, perjudian dua kasus dengan empat tersangka, penganiayaan berat satu kasus dengan satu tersangka, pencabulan satu kasus dengan satu tersangka dan pemalsuan dokumen satu kasus dengan dua tersangka.
Dengan barang bukti yang diamankan ada 129 di antaranya mobil tiga unit, roda dua 17 unit, senjata api rakitan delapan pucuk, amunisi 43 butir, kunci letter T satu buah, senjata tajam lima buah, laptop serta komputer dua unit, jam tangan tiga buah, telepon genggam sembilan buah, perhiasan emas lima jenis dengan harga Rp15 juta.
Pengungkapan kasus ini, tentunya berkat kerja keras dari seluruh jajaran Polda Lampung khusunya ditreskrimum.
"Ini sebagai bentuk motivasi agar keamanan di Lampung lebih meningkat," kata dia.
(ANTARA)