Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni tembakau gorila dari dua tersangka yang ditangkap di tempat berbeda.
"Kami berhasil mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila untuk wilayah Lampung dari dua tersangka," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Agung Rikki (29) yang memiliki narkoba jenis tembakau gorila dalam bentuk lintingan sebanyak 17 batang. Menurut keterangannya narkoba tersebut didapatkan dari Wisnu (19). Diketahui bahwa tersangka Wisnu Apriansyah beralamat di Jakarta.
Cara pemesanan narkoba itu melalui aplikasi pesan online.
"Rikki mengaku sudah tiga kali memesan narkoba dengan cara dikirim melalui paket dari Jakarta," kata dia lagi.
Pengiriman pertama tanggal 2 Februari 2017 sebanyak satu bungkus, kedua tanggal 4 Februari 2017 sebanyak satu bungkus, dan ketiga tanggal 4 Februari 2017 sebanyak tiga bungkus.
"Setiap satu paket dihargai Rp250 ribu dengan biaya pengiriman Rp35 ribu," kata dia pula.
Petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari Wisnu di Jakarta, dan akhirnya mendapatinya di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan menemukan satu kantong plastik tembakau gorila seberat 216 gram.
Polisi mendapati pula 26 bungkus warna putih berisi tembakau gorila, lima bungkusan berisi tembakau gorila, satu timbangan, 400 lembar plastik pembungkus tembakau gorila, dua buah buku tabungan BCA beserta dua kartu ATM dan satu unit telepon genggam.
Wisnu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang beralamat di Jakarta berinisal R.
Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan bahwa Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorila ini ke dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017 sebagai narkotika golongan I, dari hasil pemeriksaan laboratorium tembakau ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.
"Efek yang ditimbulkan bisa tertawa-tawa, dan dari keterangan tersangka efeknya hanya 10 menit," kata dia lagi.
Jika dijumlahkan seluruh tembakau gorila yang dimiliki tersangka itu mencapai 500 gram, dan bila dirupiahkan mencapai Rp20 juta, dan jika dijual mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka Rikki akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Wisnu dikenakan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Wisnu mengaku baru tahun ini menjual tembakau jenis gorila dengan sistem menghabiskan narkoba tersebut baru hasilnya dikirim ke R.
"Saya jual dulu, jika laku uangnya saya transfer langsung," kata dia pula.
Dia mengatakan, baru tiga kali mengirim ke Lampung, dengan per paket dihargai Rp250 ribu, dan dari R diberi harga Rp200 ribu per gram.
Sedangkan tersangka Rikki mengaku baru tiga kali memesan dan mendapatkan kontak Wisnu dari rekannya, dengan tembakau gorila itu dijual Rp100 ribu per tiga linting.
"Sudah saya kemas secara lintingan untuk dijual dengan harga Rp100 ribu per tiga linting," kata dia lagi.