Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengatakan bahan utama pembuat ganja sintetis atau tembakau gorila didatangkan oleh jaringan pengedar Jakarta-Surabaya dari China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan jaringan tersebut memesan biang tembakau gorila itu menggunakan media sosial.
'"Esens atau induknya dipesan menggunakan medsos dan dikirim dari sana, dari China," kata Kombes Herry di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Herry mengatakan esens tembakau gorila tersebut akan dicampur dengan alkohol dan bahan kimia lainnya lalu dicampur dengan tembakau biasa untuk mengubahnya menjadi ganja sintetis atau tembakau gorila.
Meski demikian pihak kepolisian belum berhasil mendapatkan esens tersebut untuk diperiksa karena saat penggerebekan dilakukan, seluruh esens tersebut sudah habis digunakan.
"Saat kita melakukan penangkapan kemarin barangnya sudah habis tapi akan kita sandingkan dengan yang kemarin," sambungnya.
Dia juga mengatakan tembakau gorila ini sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang bahkan bertindak agresif.
"Barang Ini pakainya kayak memakai rokok, kalau kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja Itu bisa memberikan dampak-dampak yang sudah saya sebutkan tadi," kata Herry.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besa Yusri Yunus, menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Diketahui Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan jaringan produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.