Polisi tangkap tersangka edarkan tembakau gorila melalui media sosial

id Polsek sukarame, tersangka edarkan tembakau gorila, tembakau gorila

Polisi tangkap tersangka edarkan tembakau gorila melalui media sosial

Barang bukti narkotika jenis tembakau gorila milik tersangka yang ditangjap anggota kepolisian Polsek Sukarame, Bandarlampung. (Antaralampung/HO)

Pengakuannya dijual di media sosial. Tersangka juga mengaku macam-macam usia dari tua hingga muda yang membeli barang itu, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame, Bandarampung menangkap tersangka L karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Warsito mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Sukabumi.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya kepemilikan tembakau gorila, katanya di Bandarlampung, Kamis.

"Tersangka kami tangkap saat berada di kontrakan nya di daerah Sukabumi yang merupakan wilayah hukum Polsek Sukarame pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan tersangka memasarkan barang haram miliknya tersebut melalui jejaring media sosial Facebook dan Instagram miliknya. Dari penjualan tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Pengakuannya dijual di media sosial. Tersangka juga mengaku macam-macam usia dari tua hingga muda yang membeli barang itu," kata dia.

Warsito mengatakan dari keterangan tersangka juga, ia terpaksa menjual barang tersebut lantaran terdesak untuk mengobati penyakit kelenjar getah bening yang dideritanya.

"Pengakuannya baru dua bulan jual barang itu," kata dia.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila siap edar yang disimpan di bagian dapur kontrakannya.

Total barang bukti yang didapat polisi sebesar 75 kilogram tembakau gorila berikut berbagai cairan alkohol, dan timbangan digital. Selain itu didapati juga satu unit ponsel milik pelaku.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.5 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun," katanya.