Bawa dan miliki tembakau gorila, dua pemuda diringkus polisi

id Dua pemuda ,Ditangkap polisi ,Bawa tembakau gorila

Bawa dan miliki tembakau gorila, dua pemuda diringkus polisi

Unit Patroli Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan memiliki dan membawa tembakau gorila. (Antaranews Lampung/Ardiansyah)

Bandar Lampung (ANTARA) -

Barang bukti berupa sisa pakai dan tembakau gorila yang berhasil diamankan unit Patroli Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung. (Antaranews Lampung/Ardiansyah)


Jajaran unit Patroli mobil dan Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung berhasil mengakap dua pemuda yang kedapatan memiliki dan membawa tembakau gorila di Jalan Agus Salim, Bandarlampung, Senin (29/6) dini hari.

Dua pemuda yang ditangkap adalah TL (27) warga jalan Urip Sumoharjo Bandarlampung yang kesehariannya sebagai seorang pedagang, dan ASP (22) seorang mahasiswa warga desa Karang Sari, Karang Anyar, Lampung Selatan.

Kepala tim unit Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung Aiptu Priyadi Putro yang ditemui di lokasi mengatakan, saat dirinya dan jajaran melakukan hunting giat patroli rutin di seputaran jalan H. Agus Salim Tanjung Karang Barat, menemukan dua orang yang dicurigai mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna putih nopol BE7091 UQ, saat diperiksa keduanya kedapatan memiliki dan membawa tembakau gorila.

"Waktu patroli rutin, jajaran mencurigai ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor, dan dilakukan pengecekan, dan ditemukan dua buah sisa pakai lintingan tembakau gorila , berikut satu bungkus tembakau gorila," Ujarnya, Senin (29/6/2020).

Priyadi menambahkan, saat ini kedua pemuda tersebut dibawa ke Unit Narkoba Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya kami serahkan ke Unit Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Bagi warga Bandarlampung, masih kata Priyadi, diharapkan berhati-hati saat melakukan perjalanan pada malam hari, lengkapi surat-surat kendaraan, tetap gunakan masker, dan selalu waspada dan menambahkan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan bermotor.

"Himbauan bagi warga, agar selalu melengkapi surat surat kendaraannya saat berkendara, gunakan masker, waspada saat berkendara pada malam hari, pakai kunci tambahan saat parkirkan motor, laporkan kepada petugas polisi yang berada di lapangan atau melalui layanan call center kepolisian jika ada sesuatu yang mencurigakan," pungkasnya.