Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro membekuk tiga remaja berinisial ML (22), YP (19) dan LSY alias Kuping (19) karena diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila (sinte).
Ketiganya diamankan polisi dilokasi yang berbeda pada Senin 24 Februari 2020 lalu. ML dan YP diamankan di Jalan Bambu Kuning, Metro Pusat sedangkan LSY diamakan di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan.
"ML dan YP kita amankan sekira pukul 19.00 WIB. Sementara LSY alias Kuping duamankan sekira pukul 22.30 WIB di jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan," kata Kasar Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Selasa.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang diduga menggunakan dan bertransaksi narkotika.
"Kemudian tim Opsnal Res Narkoba Polres Metro meluncur ke TKP selanjutnya melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," katanya lagi.
Menurutnya, dari tangan ML petugas mendapati dua paket sinte, dan dari YP didapat 10 paket sinte. Total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP.
Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan LSY. Petugas mendapati barang bukti berupa tujuh paket sinte ukuran sedang siap edar, satu pack kertas papir, dan satu buah timbangan digital.
"Berdasarkan hasil introgasi dari penangkapan terhadap YP, kemudian di lakukan pengembangan di daerah Jl. Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan. Kemudian berdasarkan ciri-ciri dari hasil interogasi lalu tim opsnal memberhentikan LSY yang sedang melintas, lalu dilakukan penggeledahan dan di lakukan introgasi kembali selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah LSY di Desa Bandar Rejo Kecamatan Natar, Lampung Selatan," imbuhnya.
Kini ketiganya diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 112 Ayat (1) tentang Menguasai dan Memiliki Narkotika Jenis Bukan Tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.