Bandarlampung, (Antara Lampung)- Pemerintah Kota Bandarlampung melarang truk melewati jalan layang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pola Angkutan Umum di Jalan Kota.
"Kendaraan bertonase berlebih seperti truk tidak diperbolehkan melewati jalan layang, karena dapat merusak jalan tersebut," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa apabila truk bermuatan besar melintasi jalan layang efeknya jalan akan cepat rusak karena volumenya tidak sesuai dengan kekuatan jalan.
Menurutnya jalan layang yang ada di Kota Bandarlampung digunakan untuk memperlancar arus transportasi kendaraan. Karena itu perlu perhatian semua pihak terutama pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Perlu kesadaran pengemudi truk agar tidak melintas jalan layang dan pemkot selama ini sudah berupaya agar kendaraan tersebut tidak melintas dengan membuat rambu-rambu larangan," kata dia.
Menurutnya, jalan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Bandarlampung sehingga semua berhak menggunakan, tapi jangan sampai merusak.
"Jalan layang ini dibangun untuk mengatasi kemacetan kendaraan di kota," kata dia.