Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandarlampung hingga pelantikan kepala daerah terpilih.
"Saya mendapatkan surat perintah tugas sebagai plh dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari kurang lebih 10 hari," kata Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandarlampung, Rabu.
Dia pun berharap dalam menjalankan tugas sebagai Plh Bandarlampung semua pejabat di lingkungan kota setempat dapat bekerjasama dengan baik, sebab selama bertugas menjadi plh dirinya tidak lebih hanya untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
"Sesuai arahan Ibu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, terkait tugas plh yang pertama memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pelayanan publiknya juga harus berjalan dengan baik, selain itu koordinasi persoalan keamanan dan ketertiban di Kota Bandarlampung bersama-sama dengan aparat keamanan.
"Yang penting dalam arahan itu, yakni tugas plh untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19, jadi tugas plh diminta oleh Wakil Gubernur tadi seperti itu sehari-harinya," kata dia pula.
Ia juga mengatakan bahwa plh tidak boleh mengambil kebijakan strategis, seperti masalah keuangan daerah maupun keorganisasian, kepegawaian dan lain sebagainya.
"Kalau kami mau mengambil kebijakan juga harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
Selain itu, hal penting lainnya tugas plh ini yakni mempersiapkan rencana pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang Insya Allah kalau tidak ada halangan besok akan dilaksanakan rapat pleno di KPU dan dilanjutkan paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), katanya pula.
"Selanjutnya dari DPRD nanti akan menyampaikannya ke Mendagri melalui Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, jadi kalau tidak ada halangan tanggal 25 atau 26 Februari akan dilakukan pelantikan wali kota terpilih periode 2021-2024, itu yang jadi tugas plh, sehingga tidak ada yang lain-lain," kata dia pula.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas pelaksana harian bupati/wali kota tahun 2021 kepada 8 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang salah satunya yakni Bandarlampung.
Penyerahan surat tugas pelaksana harian bupati/walikota tersebut dilakukan sesuai dengan dua surat keputusan, yakni nomor: 120/783/OTDA perihal penugasan pelaksana harian tertanggal 3 Februari, dan surat Mendagri nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari mengenai penugasan penjabat kepala daerah.
Baca juga: KPU Lampung: Wali Kota Bandarlampung ditetapkan usai putusan MK
Baca juga: DPRD apresiasi Wali Kota Bandarlampung tingkatkan IPM selama memimpin