Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menandatangani kerja sama dengan dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan di Gedung Semergau, Bandarlampung, Rabu, dilakukan oleh Wali Kota dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Fauzi Heri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka telah ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU.
Berdasarkan payung hukum itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU Kota Bandarlampung dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bandarlampung.
Jumlah dana yang dialokasikan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2015 sebagai dana hibah penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp5,2 miliar.
Herman HN mengatakan guna mensyukseskan pilkada, Pemkot Bandarlampung bertanggungjawab terhadap terhadap jalannya pilkada dengan aman, damai dan sukses serta tidak memihak kepala daerah.
"Masyarakat harus lebih sadar untuk memberikan suara pada pilkada nanti," kata dia.
Ia menjelaskan, proses pilkada harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terciptanya iklim yang kondusif, terhindar dari berbagai konflik antar pendukung peserta pilkada.
Herman mengungkapkan, pilkada tahun ini harus dijadikan tonggak demokrasi, agar dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik.(Ant)