Inflasi Lampung dipicu kenaikan tarif listrik dan komoditas

id bi, bi lampung, inflasi, deflasi, harga komoditas

Inflasi Lampung dipicu kenaikan tarif listrik dan komoditas

Ilustrasi - Komoditas cabai merah. ANTARA/Agus Wira Sukarta

Dilihat dari sumbernya, inflasi pada Maret 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga tarif listrik 1,25 persen serta harga bawang merah 0,39 persen

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung menyebutkan inflasi di daerah ini sebesar 1,58 persen (year on year/yoy) dipicu kenaikan tarif listrik dan harga sejumlah komoditas.

"Dilihat dari sumbernya, inflasi pada Maret 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga tarif listrik 1,25 persen serta harga bawang merah 0,39 persen, bawang putih 0,07 persen, telur ayam ras 0,06 persen, dan bayam 0,05 persen," kata Deputi Direktur BI Provinsi Lampung Achmad P Subarkah, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa peningkatan harga pada tarif listrik sejalan dengan berakhirnya periode pemberian diskon listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama bulan Januari hingga Februari 2025.

"Adapun kenaikan harga bawang merah disebabkan oleh berakhirnya periode panen di sentra produksi Jawa Barat, sementara itu kenaikan harga bawang putih dipengaruhi oleh penundaan realisasi impor bawang putih," ujarnya pula.

Dia menjelaskan kenaikan harga pada komoditas makanan juga dipengaruhi oleh tingginya permintaan selama periode bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Menurutnya, inflasi pada Maret 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami deflasi, terutama cabai merah, vitamin, cabai rawit, pembersih lantai, dan angkutan udara dengan andil masing-masing sebesar 0,05 persen; 0,03 persen; 0,02 persen; 0,02 persen; dan 0,02 persen (month to month/mtm).

Penurunan harga aneka cabai sejalan dengan musim panen cabai berlangsung pada Maret 2025. Sementara itu, penurunan harga pada angkutan udara dipengaruhi oleh implementasi kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP)untuk harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri.