Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka berinisial IS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
"Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka IS ketika ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Madina pada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun anggaran 2017," jelas dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara resmi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan.
"Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024," tutur Adre.
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan , Mandailing Natal.
Adapun pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina tersebut sebesar Rp2,14 miliar lebih yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
"Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan," tegasnya.
Bahkan, tutur dia, tersangka IS juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan, dan tidak bermanfaat bangunan stadion tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844.047.819 atau Rp844 juta lebih," ungkap Adre.
Tersangka IS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut," papar Adre.