Pemprov Lampung: Program 3 juta rumah dukung pengurangan kawasan kumuh

id Program 3 juta rumah, Pemprov lampung, penataan kawasan kumuh,Kawasan kumuh lampung

Pemprov Lampung: Program 3 juta rumah dukung pengurangan kawasan kumuh

Ilustrasi- Kawasan padat penduduk yang ada di Kota Bandarlampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pembangunan 3 juta rumah per tahun ini sebenarnya menjadi salah satu cara penanganan slum area atau kawasan kumuh di wilayah padat penduduk

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa rencana pembangunan 3 juta rumah per tahun oleh pemerintah pusat dapat mendukung pengurangan kawasan kumuh atau slum area di daerahnya.

"Mengenai rencana pemerintah pusat melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah per tahun, sudah ada juga koordinasi dan sosialisasi program oleh pemerintah pusat kepada kami pemerintah daerah," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Elvira Umihanni di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pemerintah daerah pun siap mendukung pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah tersebut, bila lahan tersedia dan telah ditetapkan.

"Pembangunan 3 juta rumah per tahun ini sebenarnya menjadi salah satu cara penanganan slum area atau kawasan kumuh di wilayah padat penduduk dan ini menjadi permasalahan di sini juga, karena di Lampung ini masih ada yang masuk kawasan kumuh," katanya.

Ia menjelaskan slum area tersebut pun akan menjadi lokus prioritas untuk di tangani bila program 3 juta rumah sudah berlangsung salah satunya di Provinsi Lampung.

"Memang akan lebih bagus untuk penanganan kawasan kumuh, hunian dibuat vertikal seperti rumah susun agar lebih layak dan sehat untuk dihuni masyarakat," ucap dia.

Dalam pembangunan tersebut dapat menggunakan lahan-lahan hasil sitaan tindak pidana korupsi yang sudah dihibahkan ke pemerintah kabupaten dan kota untuk perumahan rakyat, namun pihaknya harus menunggu arahan lanjutnya dari pemerintah pusat.

"Ini dilakukan untuk masyarakat penghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak dan sehat sesuai visi dan misi Asta Cita dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat," tambahnya.

Menurut dia, berdasarkan rapat koordinasi terakhir yang dilakukan ada sejumlah langkah yang harus dipersiapkan serta di tindak lanjuti, yaitu dengan mempersiapkan penetapan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya mempercepat proses pelayanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lambat 10 hari kerja.

Menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam mendukung pelaksanaan bangunan 3 juta rumah, dan melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.

Sebagai informasi pemerintah terus mendorong percepatan program 3 juta rumah per tahun melalui pembuatan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait program tersebut.

Pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut akan dilakukan terdiri atas pembangunan dua juta rumah di pedesaan serta pembangunan satu juta apartemen perkotaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Keciptakaryaan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung melalui sicaperlampung data kawasan kumuh di atas 10 hektare yang ada di Provinsi Lampung pada 2023, contohnya ada di Kota Bandarlampung, tepatnya di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi dengan luas kawasan kumuh 14,39 hektare serta Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Pesawahan seluas 10,92 hektare.

Baca juga: UMP Lampung 2025 ditetapkan Rp2,893juta

Baca juga: Aset bangunan dan tanah Masjid Al-Bakrie milik Pemprov Lampung

Baca juga: Pj Gubernur Lampung Samsudin: Kepala daerah terpilih harus penuhi janji politik