Bawaslu Lampung catat panwaskab/kota registrasi delapan pelanggaran pilkada

id Lampung ,Bandarlampung ,Bawaslu Lampung ,Pilkada

Bawaslu Lampung catat panwaskab/kota registrasi delapan pelanggaran pilkada

Arsip: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Data dugaan pelanggaran yang kami inventarisasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota ada delapan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi Bawaslu setempat

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mencatat ada delapan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah diregistrasi oleh panitia pengawas (panwas) di tingkat kabupaten dan kota (panwaskab/kota).

“Data dugaan pelanggaran yang kami inventarisasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota ada delapan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi Bawaslu setempat,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Rabu.

Delapan pelanggaran yang teregistrasi rata-rata terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan di Lampung, yang antara lain terjadi di Kota Metro satu, Lampung Tengah dua, Lampung Selatan dua, Pesawaran satu, dan Pesisir Barat dua.

“Dugaan pelanggaran netralitas yang telah diregistrasi ini hampir seluruhnya ada unsur pidananya yang erat dengan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah, anggota Polri, dan praktik politik uang,” kata Tamri.

Ia menegaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terigistrasi tersebut semuanya mengarah ke pidana pemilihan karena pihak-pihak yang terlibat diduga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Seluruh dugaan pelanggaran ini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan,” kata dia.

Ia mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu terkait penanganan pidana pemilihan.

“Kami sudah rapat dengan Gakkumdu tingkat Provinsi Lampung untuk monitoring dan supervisi terhadap Gakkumdu Kabupaten/Kota yang menangani dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan. Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan pidana pemilihan," kata dia.

“Seluruh dugaan pelanggaran ini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan,” kata dia.

Tamri mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan supervisi dan monitoring terhadap Gakkumdu Kabupaten dan Kota untuk memastikan alur penanganan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu.

"Namun, untuk keputusannya kami serahkan kepada masing-masing jajaran pengawas di kabupaten/kota,” kata dia.