Lampung Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, mencatat sebanyak 246 penyandang disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia di Kalianda, Jumat, mengatakan bahwa ratusan penyandang disabilitas mental tersebut telah masuk klasifikasi dalam memberikan hak suaranya dalam pilkada serentak tahun ini.
Ia memastikan, selain kelompok disabilitas mental, dalam masyarakat dari kalangan khusus yang terdaftar sebagai pemilih pada pilkada itu terdapat enam kelompok lain dengan total keseluruhan sebanyak 1.520 orang.
Asma menyebut untuk klasifikasi pada kelompok tertentu/khusus sebagai pemilih tersebut, yaitu fisik 583 orang, intelektual 100 orang, mental 246 orang, wicara 314 orang, rungu 77 orang, dan netra 200 orang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lampung Selatan, menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 792.219 orang.
Ia mengatakan bahwa daftar pemilih sementara sebanyak itu terdiri atas 401.423 laki-laki dan 390.796 perempuan.
Baca juga: KPU Lampung Selatan tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 792.219 orang
Baca juga: KPU Lampung Selatan: Proses coklit di 17 kecamatan telah rampung
Baca juga: Bupati setuju usulan anggaran Pilkada 2024 dari KPU Lamsel