Dishub Sumut dan tim terpadu intensifkan penertiban lalu lintas jelang PON
Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara bersama tim terpadu mengintensifkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan dengan melakukan peninjauan langsung dalam menjunjung kesuksesan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, 8-20 September 2024 di wilayah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus mengatakan kegiatan ini juga merupakan komitmen pemerintah daerah bersama tim terpadu dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di Kota Medan.
"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas dan memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat," ujar Agustinus, di Medan, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam peninjauan itu, Dishub Sumut bersama tim terpadu melakukan penertiban lalu lintas dan angkutan umum di ruas Jalan Jamin Ginting - Simpang Pos, Kota Medan.
Menurut dia, di Jalan Jamin Ginting - Simpang Pos, Kota Medan menjadi salah satu titik jalan yang dilakukan penertiban karena kerap menjadi sumber kemacetan yang disebabkan naik turun penumpang bus.
"Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting menjadi salah satu sumber kemacetan karena aktivitas naik turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan," kata Agustinus.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya bersama tim terpadu telah memberikan peringatan pertama kepada 57 bus yang melanggar ketentuan yang berlaku bagi kendaraan yang beraktivitas di sepanjang Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja.
Untuk itu, Dishub Sumut akan terus mengevaluasi surat peringatan pertama tersebut dan berharap para operator mau menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan selaku pemilik izin.
"Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan, khususnya AKDP untuk taat aturan," ujarnya.
Dia menyebutkan di sepanjang Jalan Jamin Ginting terdapat sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemerintah Provinsi, sehingga pihaknya telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya tersebut.
Agustinus mengatakan tim terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan mendorong agar para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang.
"Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di pool. Kami berharap mereka menaati peraturan yang berlaku," ujar dia.
Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyediakan terminal untuk naik turun penumpang dengan ruang loket bagi para operator. Ruas Jalan Jamin Ginting, sesuai peraturan wali kota setempat adalah area terlarang untuk pool ataupun loket angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus mengatakan kegiatan ini juga merupakan komitmen pemerintah daerah bersama tim terpadu dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di Kota Medan.
"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas dan memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat," ujar Agustinus, di Medan, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam peninjauan itu, Dishub Sumut bersama tim terpadu melakukan penertiban lalu lintas dan angkutan umum di ruas Jalan Jamin Ginting - Simpang Pos, Kota Medan.
Menurut dia, di Jalan Jamin Ginting - Simpang Pos, Kota Medan menjadi salah satu titik jalan yang dilakukan penertiban karena kerap menjadi sumber kemacetan yang disebabkan naik turun penumpang bus.
"Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting menjadi salah satu sumber kemacetan karena aktivitas naik turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan," kata Agustinus.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya bersama tim terpadu telah memberikan peringatan pertama kepada 57 bus yang melanggar ketentuan yang berlaku bagi kendaraan yang beraktivitas di sepanjang Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja.
Untuk itu, Dishub Sumut akan terus mengevaluasi surat peringatan pertama tersebut dan berharap para operator mau menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan selaku pemilik izin.
"Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan, khususnya AKDP untuk taat aturan," ujarnya.
Dia menyebutkan di sepanjang Jalan Jamin Ginting terdapat sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemerintah Provinsi, sehingga pihaknya telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya tersebut.
Agustinus mengatakan tim terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan mendorong agar para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang.
"Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di pool. Kami berharap mereka menaati peraturan yang berlaku," ujar dia.
Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyediakan terminal untuk naik turun penumpang dengan ruang loket bagi para operator. Ruas Jalan Jamin Ginting, sesuai peraturan wali kota setempat adalah area terlarang untuk pool ataupun loket angkutan.