Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengingatkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar mampu mengidentifikasi hasil pengawasan Coklit dengan cermat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, di Kalianda, Selasa menjelaskan pelaksanaan pengawasan mencakup proses seperti pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan pengkajian, sehingga diperlukan kecermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan.
"Sebagai pengawas pemilu, PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan berbagai proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa proses pengamatan dilaksanakan saat melakukan pengawasan. Kemudian, PKD menilai jika terdapat dugaan pelanggaran ataupun tidak adanya dugaan pelanggaran yang kemudian tertuang dalam hasil pengawasan.
"Di sinilah diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan, terlebih lagi apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran," katanya.
Pihaknya pun menekankan kepada PKD untuk sering berdiskusi dengan Panwaslu terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang dalam menjalankan tugas di lapangan.
"PKD yang terpilih tentu harus mengenal desa masing-masing. Etika serta integritas harus tetap terjaga, jangan berlaku sewenang wenang di lapangan, bangun komunikasi yang intensif, jangan berhenti terus bergerak, karena bagaimanapun konflik di Pilkada ini intensitasnya tinggi karena berdekatan dengan kita," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Lampung minta Panwascam kenali Pantarlih dalam proses Coklit
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Selatan fokus cegah isu SARA
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung minta proses Coklit berjalan sesuai prosedur