Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mematangkan usulan pembentukan dan pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara yang telah disetujui oleh DPRD Lampung.
"Persiapan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sesuai dengan asas otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penghapusan daerah," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan persiapan pengusulan pemekaran tersebut sudah dilakukan sejak 21 tahun yakni pada 2004 silam, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian daerah.
"Ini diinisiasi sejak 2004 atau sudah 21 tahun tentu sudah sangat matang perencanaan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Sungkai Bunga Mayang dalam merencanakan pemekaran ini. Dan hari ini DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan ini," katanya.
Gubernur menjelaskan daerah Sungkai Bunga Mayang memiliki delapan kecamatan yakni Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai Tengah, Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Hulu Sungkai, dan Kecamatan Muara Sungkai.
"Yang jelas kalau usulan sudah masuk ke DPRD Provinsi Lampung semua sudah melalui kajian, sebab sebelum melakukan usulan salah satu syaratnya adalah mengkaji daerah tersebut layak atau tidak untuk dimekarkan," ucap dia.
Menurut dia, Sungkai Bunga Mayang secara geografis berbatasan dengan beberapa wilayah di bagian barat dengan Kabupaten Way Kanan, sebelah utara Kabupaten Lampung Tengah, sebelah selatan Kabupaten Lampung Utara dan sebelah timur dengan Kabupaten Tulang Bawang.
"Luas daerah ini 787,08 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 155.775 jiwa dan laju pertumbuhan 0,8 persen per tahun. Disini sudah memiliki calon lokasi perkantoran yang ditetapkan dalam bentuk dokumen pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang seluas 40 hektare," tambahnya.
Ia pun mengharapkan seluruh proses pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai daerah otonomi baru dapat berjalan dengan baik.
"Ini menjadi langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, kemandirian daerah, meski tidak mudah tapi manfaat yang diterima akan besar dengan menjadikan daerah maju serta berdaya saing," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Lampung: Pemekaran daerah jadi langkah untuk percepat pembangunan
Baca juga: Gubernur Lampung: Bhayangkara Presisi FC mendorong tumbuh talenta muda
Baca juga: Gubernur Lampung sebut potensi pungutan pajak kendaraan capai 2 juta unit