Kejaksaan Agung dalami dugaan TPPU perkara korupsi 109 ton emas

id Korupsi emas antam, 109 ton emas antam, logam mulia antam, kejaksaan agung, jampidsus kejaksaan agung, Kapuspenkum ketut

Kejaksaan Agung dalami dugaan TPPU perkara korupsi 109 ton emas

Kejaksaan Agung saat melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, Budi Said kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/HO-Kejari Jaktim)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton, dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, penyidik bakal menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut.

"

Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” kata Ketut di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.

Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.

Tidak hanya itu, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga duga ada pembiaran dilihat dari pergantian antar manajer.

“Maka dari itu kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita liat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka statusnya manajer ya kan,” katanya.

“Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu akan kaki usut semua,” katanya melanjutkan.

Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Terkait apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan, menurut Ketut, semua kemungkinan itu ada berdasarkan hasil penyidikan.

“Belum (ada tersangka baru), kan baru kemarin (penetapan tersangka), pasti itu ada perkembangan, karena ketika emas-emas ilegal itu masuk ke sini, pasti ada orang-orang yang diuntungkan,” ujarnya.