Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi eks kurir narkoba asal Filipina setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung.
“Namanya juga kami usulkan masuk daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu.
WNA Filipina dengan inisial BAF itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Manila dengan penerbangan langsung.
Perempuan berusia 49 tahun itu sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Maret 2011 dan setelah beberapa kali mendapatkan remisi, ia kemudian dideportasi.
BAF telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I.
Perempuan yang kini menggunakan kursi roda itu menghirup udara bebas pada 4 Desember 2023.
Dalam proses deportasi itu petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal keberangkatan BAF hingga pintu masuk pesawat yang ditumpanginya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku dijanjikan uang 500 dolar AS oleh seseorang saat sedang di Malaysia.
Syaratnya mengantarkan barang masuk ke Indonesia yang menurut orang tersebut adalah obat pereda stres.
Namun saat tiba di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang ternyata adalah narkotika.
Hingga akhirnya hingga BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.
Suhendra menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, BAF mendapat tindakan berupa pendeportasian kembali ke negaranya.
Sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, Bali, selama Januari-November 2023 sebanyak 155 WNA dideportasi.