14 WNA dideportasi dari Bangka Belitung karena langgar keimigrasian

id Kemenkumham,deportasi WNA,Babel

14 WNA dideportasi dari Bangka Belitung karena langgar keimigrasian

Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat optimalisasi pengawasan orang asing di Pangkalpinang, Jumat (1/12/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel.

Kita akan segera melakukan operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan orang asing ini, sekaligus mencegah dan menangani TPPO di daerah ini, katanya
Pangkalpinang (ANTARA) - Imigrasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimingrasian, sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.

"Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus menggencarkan pengawasan orang asing, guna mencegah TPPO," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Timpora Babel merupakan tim gabungan petugas Imigrasi Kemenkumham, Forkopimda, TNI, Polri dan Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Babel untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing.

“Kami bersama Timpora ini telah berhasil mendeportasi 14 WNA karena melanggar aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay atau melebihi izin tinggal, serta WNA masuk tanpa menggunakan dokumen perjalanan,” katanya.

Ia menyatakan pada Jumat (1/12), Timpora telah melakukan rapat penguatan tim pengawasan orang asing serta melakukan operasi gabungan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung.

"Kita akan segera melakukan operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan orang asing ini, sekaligus mencegah dan menangani TPPO di daerah ini," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Soleh mengatakan Pemprov Kepulauan Babel terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi TPPO kepada masyarakat.

"Pascapandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat mengalami putus hubungan kerja (PHK) dan ini berpotensi terjadi TPPO," katanya.

Ia menyatakan selama 2022 hingga 2023 ini, kasus TPPO di Babel hanya satu kasus dan ini harus dicegah melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat.

Sementara secara nasional kasus TPPO mengalami peningkatan. Kasus TPPO 2019 sebanyak 216 kasus meningkat dibandingkan 2020 mencapai 351 kasus dan kasus TPPO ini didominasi kaum perempuan 62,5 persen, anak-anak 15,3 persen.

"Kita berharap dengan adanya sinergitas dengan Kemenkumham, TNI, Polri serta pihak terkait lainnya dapat mengoptimalkan pengawasan orang asing untuk mencegah TPPO di daerah ini," katanya.