Pemkot Bandarlampung catat dua aduan PHK sejak Januari 2025

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung catat dua aduan PHK sejak Januari 2025

Ilustrasi - Pekerja di salah satu pabrik di Lampung. ANTARA/Ruth Intan S

Ada dua laporan (pegaduan) PHK yang masuk, tapi belum kami tindaklanjuti karena baru diterima

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, mencatat adanya dua pengaduan dari pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di kota tersebut, sejak awal Januari 2025 hingga kini.

"Ada dua laporan (pegaduan) PHK yang masuk, tapi belum kami tindaklanjuti karena baru diterima," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Minggu.

Ia mengatakan, bahwa terkait masalah ini, Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan guna menganalisa permasalahannya.

"Laporan tersebut masih dalam proses awal dan belum ditindaklanjuti secara resmi. Namun kami siap melakukan mediasi antara kedua belah pihak," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut untuk memastikan, apakah PHK yang dilakukan disebabkan oleh kesalahan karyawannya, atau karena perusahaan mengalami kerugian.

"Ya dua laporan ini dilayangkan oleh dua pekerja wanita. Tentunya kami akan mengambil jalan tengah dan menemukan keadilan bagi kedua belah pihak," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya agar dapat memenuhi hak-hak pekerjanya.

“Kami dorong agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan bila melakukan pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Baca juga: Disnaker Lampung buka posko pengaduan THR

Baca juga: Disnaker Lampung janji awasi pemberian bonus hari raya ojek daring dan kurir

Baca juga: Disnaker Bandarlampung selesaikan 26 kasus hubungan industrial di 2024