Polda Lampung tangkap tersangka jaringan Fredy Pratama di Palembang

id narkoba, narkotika, jaringan fredy pratama, palembang, polda lampung

Polda Lampung tangkap tersangka jaringan Fredy Pratama di Palembang

Mobil Toyota Hard Top tersangka yang disita polisi (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka pelaku narkotika jaringan Fredy Pratama di Palembang Sumatera Selatan.

"Penangkapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan, pada Kamis (28/9)  berdasarkan pengembangan kasus tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil jenis Toyota Hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamatkan Jalan Netar Jaya Kelurahan Sukerejo Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan milik dari tersangka K. 

Kemudian lanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap MBS (25) di kantor Gudang Shopee Express beralamat Jl Residen H. Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang. 

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 kali yakni pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan Baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah dari SR alias Davidson berstatus DPO," ujarnya.

Dengan total narkotika jenis sabu yang di antarkan sebanyak 62 kg. Dengan total Rp 850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM BCA Platinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City Blok A 02 Jln Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang. 

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.