Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang ojek di Tanggamus Lampung

id Tanggamus ,Polres Tanggamus ,Pelaku pembunuhan

Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang ojek di Tanggamus Lampung

Gambar saat petugas kepolisian menggiring pelaku ke sel tahanan polres Tanggamus. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus)

Pelaku pembunuhan itu akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Tanggamus, kata dia

Tanggamus (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Padli (52) yang merupakan tukang ojek di Pekon (Desa) Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Siwara Hadi Chandra, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Pelaku pembunuhan itu akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Tanggamus," kata dia.

Ia mengungkapkan, koran pembunuhan tersebut bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli lantaran dipicu dendam sebab tiga kali ia merasa diejek korban di depan umum.

"Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu maka timbulah dendam," katanya.

Kronologis kejadian menurut tersangka korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban. Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

"Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat di aliran air Sungai Pekon (Desa) Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, yang diduga korban pembunuhan.

"Polsek Talang Padang dan Satreskrim Polres Tanggamus tangani dan identifikasi temuan mayat di Pekon Sukabanjar," kata Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono.

Ia mengatakan, mayat tersebut pertama kali ditemukan warga setempat tergeletak di aliran sungai perkebunan pada malam hari.

"Warga digegerkan temuan mayat diduga korban pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di aliran air siring perkebunan yang terletak di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Rabu 13 September 2023, malam," kata dia.

Atas peristiwa tersebut, Polsek Talang Padang dan Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Batin Manungan (RSUD-BM) Kota Agung guna proses identifikasi lanjutan lebih lanjut oleh pihak medis.