51 calon ASN PPPK Unila tandatangani kontrak perjanjian kerja

id lampung, unila, pppk, kampus, perguruan tinggi, universitas, universitas lampung

51 calon ASN PPPK Unila tandatangani kontrak perjanjian kerja

Sebanyak 51 calon ASN PPPK tandatangani kontrak perjanjian kerja (ANTARA/HO-Unila)

Saya harap setelah menandatangani perjanjian kerja, semuanya dapat menjaga nama baik Universitas Lampung, dan dapat menjadi agen citra positif bagi Unila mulai dari research yang dihasilkan maupun prestasi yang ditorehkan, ujarnya

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 51 calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Lampung (Unila) melakukan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Unila tahun anggaran 2022, di gedung rektorat setempat, Senin, (28/8/23).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Prof. Rudy, para dekan di lingkungan Universitas Lampung, dan Koordinator Kepegawaian Unila.

Koordinator Kepegawaian Indrayati Putri Idrus, dalam sambutannya menyampaikan, tahun ini ada 51 calon ASN PPPK yang terdiri dari 46 dosen dan lima tenaga kependidikan yang telah melalui serangkaian proses seleksi sejak November 2022 hingga April 2023, dan akan bekerja di Universitas Lampung mulai tahun 2023 hingga tahun 2028.

Selanjutnya, Prof. Rudy dalam arahannya menyampaikan dua poin penting yang harus dilakukan oleh pegawai yang akan menandatangi kontrak dan menerima SK pengangkatan. Pertama, para calon ASN PPPK dihimbau untuk mematuhi administrasi yang diatur oleh KemenPAN-RB sehingga akuntabilitas dan transparansi para pegawai dapat terekam dengan baik.

Kedua, menghimbau agar calon ASN PPPK untuk dapat memperhatikan etika dan core values Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Saya harap setelah menandatangani perjanjian kerja, semuanya dapat menjaga nama baik Universitas Lampung, dan dapat menjadi agen citra positif bagi Unila mulai dari research yang dihasilkan maupun prestasi yang ditorehkan,” ujarnya.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan proses penandatangan perjanjian kerja bagi calon ASN PPPK, dan pemaparan materi oleh koordinator kepegawaian tentang disiplin PPPK, pengembangan kompetensi PPPK, dan perekaman wajah presensi SIRANDU.