Pemerintah Pusat diminta delegasikan penindakan ODOL kepada pemda

id Cegah ODOL, infrastruktur Lampung, dishub Lampung, kendaraan ODOL

Pemerintah Pusat diminta delegasikan penindakan ODOL kepada pemda

Dokumentasi- Satu truk yang mengangkut tiang pancang beton melintas melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Bandarlampung, Senin pagi (05/06/2023) dari arah Terbanggi Besar menuju Pelabuhan Bakauheni. Arus kendaraan di Jalan Lintas Sumatera makin padat sejak tarif Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar naik tinggi hingga 67 persen mulai 25 Mei 2023, terutama truk ODOL (over dimensi- over load). (ANTARA/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan perlu dilakukan pendelegasian khusus dalam penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan provinsi.

"Mengenai ODOL saat ini tengah dipersiapkan dahulu tentang tata cara penindakannya, di Lampung tahapannya akan dirapatkan dengan pemangku kepentingan terkait yang menggunakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai penanganan spesifik kendaraan ODOL di jalan provinsi.

"Penanganan kendaraan ODOL saat ini hanya di jalan nasional, diharapkan ada pendelegasian untuk penanganan di jalan provinsi, sehingga saat kami bergerak ada dasar hukumnya," katanya.

Dia melanjutkan sejauh ini kewenangan penanganan dan penindakan kendaraan ODOL masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, oleh karena itu dibutuhkan koordinasi lanjutan guna menangani hal tersebut.

"Beberapa waktu lalu sudah dicoba melakukan penindakan kendaraan ODOL di ruas jalan nasional dalam sehari ada 154 kendaraan melanggar, ini menunjukkan bahwa banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran dari segi dimensi dan muatan. Kemungkinan besar pelanggaran serupa juga bisa terjadi di jalan provinsi," ucapnya.

Ia pun mengharapkan segera ada aturan yang mengatur penindakan ODOL di jalan provinsi agar memberi efek jera bagi pelanggar aturan.

"Semoga program normalisasi seperti pemotongan dimensi truk yang melanggar aturan segera bisa dilakukan, agar ada efek jera. Dan kami pun mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan tentang volume dan dimensi angkutan barang agar infrastruktur jalan tetap terjaga," tambahnya.