Mabes Polri : Propam Lampung sedang dalami kasus TPPO di rumah polisi

id satgas TPPO polri, mabes polri, polda lampung, rumah transit tppo, karopenmas divhumas polri, brigjen ahmad ramadhan,tpp

Mabes Polri : Propam Lampung sedang dalami kasus TPPO di rumah polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta (8/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Pejabat Divisi Humas di Mabes Polri mengatakan Propam Lampung bergerak untuk mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini masih didalami Propam Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Ramadhan belum memaparkan lebih dalam terkait kasus tersebut, karena masih didalami informasi-nya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," tutur Ramadhan.

Menurut jenderal bintang satu itu, seluruh Polda bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Beberapa daerah sudah melaksanakan aksi seperti di Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung juga," ucapnya.

Terkait pembentukan Satgas TPPO setiap Polda, menurut Ramadhan hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO bertindak.

"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO. Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, tugas Satgas TPPO Polri bukan hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, tapi juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO.