Lampung Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba bersama Sat Samapta Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, pada Sabtu (06/05/2023).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, melalui Kasatres Narkoba IPTU Jhoni Apriwansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.
"Iya benar kami dari Polres Lampung Barat, telah berhasil mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan," kata Jhoni Apriwansyah, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu.
Ia pula menjelaskan, bahwa awal mula kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.
"Berawal pada hari Kamis (04/05/2023) sekitar jam 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan kata dia, ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap AA dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan," katanya pula.
Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut personel gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Samapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.
"Dan pada hari Jumat (05/05/2023) sekira jam 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja," kata dia lagi.
IPTU Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar dia.
Berita Terkait
Polisi dan warga bersihkan sampah di Kebun Tebu Lampung Barat
Sabtu, 4 Mei 2024 21:19 Wib
Lampung Barat terima opini WTP ke-14
Sabtu, 4 Mei 2024 20:08 Wib
Polda Lampung kerahkan 222 personel amankan Krui Pro World Surf di Pesisir Barat
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Lampung Barat dapat penghargaan revitalisasi bahasa daerah dari Kemendikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 14:58 Wib
Polisi tangkap paman dan kemenakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan
Jumat, 3 Mei 2024 10:30 Wib
Polres Pesisir Barat siap amankan kejuaraan surfing Krui Pro
Kamis, 2 Mei 2024 21:08 Wib
28 peselancar Pesisir Barat siap ikuti ajang Krui Pro 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:15 Wib
Polres Lampung Barat gelar nobar semifinal Piala Asia U-23
Senin, 29 April 2024 13:20 Wib