Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat segera menertibkan pedagang yang berjualan di fly over atau Jalan Layang Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota karena lokasi berjualan tidak sesuai peruntukannya.
"Sebenarnya sosialisasi tentang peruntukan Jalan Layang Kelok Sembilan sudah sering dilakukan kepada pedagang. Namun karena menjelang Lebaran banyak pemudik maka ada yang memanfaatkan kesempatan itu untuk berdagang di lokasi yang tidak dibenarkan," kata Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan di Padang, Sabtu.
Ia menyebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menginstruksikan untuk penertiban pedagang yang berjualan di atas jalan layang tersebut karena bisa memancing banyak kendaraan untuk berhenti dan dikhawatirkan bisa merusak struktur jembatan.
"Kerusakan struktur jalan layang selain akan merugikan secara ekonomi karena butuh anggaran besar untuk perbaikan, juga akan membahayakan bagi pengendara," katanya.
Penumpukan di atas jalan layang itu juga bisa memancing kemacetan sehingga pengendara menjadi tidak nyaman untuk melintas.
Irwan menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Limapuluh Kota dan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban pedagang.
"Kita segera tertibkan dan menyiagakan petugas di lokasi hingga 1 Mei 2023," ujarnya.